Direktorat Sumber Daya Manusia · Universitas Sumatera Utara

Bidang Pengadaan, Pengembangan dan Pelatihan

Membangun SDM USU yang unggul dan adaptif.

Melaksanakan pengadaan, pengembangan kompetensi, dan pelatihan pegawai secara terencana, terintegrasi, serta berkelanjutan untuk mendukung pencapaian visi Universitas Sumatera Utara.

3

Pilar utama

23

Mandat tugas

1

Portal terpadu

Logo USUThe Era of Ultimate Excellence

Landasan organisasi

Peraturan Rektor USU
Nomor 3 Tahun 2026

Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sumatera Utara.

129

Pasal 129

Mandat Manajer Pengadaan, Pengembangan, dan Pelatihan pada halaman 75–76.

Tentang kami

Menghubungkan strategi dengan pengembangan manusia.

Bidang ini merupakan bagian dari struktur Direktorat Sumber Daya Manusia sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 123 Peraturan Rektor USU Nomor 3 Tahun 2026.

01

Pengadaan

Merencanakan dan melaksanakan pengadaan pegawai berdasarkan kebutuhan organisasi.

02

Pengembangan

Mendorong kompetensi, karier, promosi, mutasi, rotasi, dan tugas belajar pegawai.

03

Pelatihan

Menyelenggarakan pelatihan, lokakarya, dan peningkatan keterampilan pegawai.

Ruang lingkup

Layanan sepanjang siklus pengembangan pegawai.

Mandat Pasal 129 kami terjemahkan ke dalam enam kelompok layanan yang saling terhubung.

01

Perencanaan & Pengadaan

Perencanaan kebutuhan dan pelaksanaan pengadaan pegawai untuk mendukung kebutuhan organisasi.

02

Karier & Kompetensi

Perencanaan kompetensi, promosi, mutasi, rotasi, jabatan fungsional, dan dukungan tugas belajar.

03

Pelatihan & Lokakarya

Pelatihan pegawai, PEKERTI, Applied Approach, serta lokakarya peningkatan keterampilan lainnya.

04

Kebijakan & Tata Kelola

Penyusunan kebijakan, proses bisnis, prosedur operasional baku, RKAT, dan program kerja.

05

Pelantikan & Jabatan

Pemrosesan pengangkatan jabatan fungsional serta pelantikan pejabat fungsional dan manajerial.

06

Data, Monitoring & Evaluasi

Sistem informasi SDM, pengendalian program, pemantauan, evaluasi, administrasi, dan pelaporan.

Mandat resmi

Tugas Manajer Pengadaan, Pengembangan, dan Pelatihan.

Daftar tugas berikut mengacu pada Pasal 129 Peraturan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2026.

Dokumen acuan

Pasal 129 · Halaman 75–76

  1. a

    Melaksanakan fungsi dan tugas di bidang pengadaan, pengembangan, dan pelatihan;

  2. b

    Membantu Sekretariat Direktorat membuat RKAT di bidang pengadaan, pengembangan, dan pelatihan;

  3. c

    Melaksanakan penyelenggaraan dan pengelolaan di bidang pengadaan, pengembangan, dan pelatihan;

  4. d

    Melaksanakan program kerja dan kegiatan Direktorat Sumber Daya Manusia bidang pengadaan, pengembangan, dan pelatihan;

  5. e

    Menyusun rancangan kebijakan di bidang pengadaan, pengembangan, dan pelatihan yang ditetapkan oleh Pimpinan Universitas;

  6. f

    Melaksanakan kebijakan di bidang pengadaan, pengembangan, dan pelatihan yang ditetapkan oleh Pimpinan Universitas;

  7. g

    Menyusun proses bisnis dan prosedur operasional baku di bidang pengadaan, pengembangan, dan pelatihan;

  8. h

    Menyusun dan melaksanakan rencana promosi, mutasi, dan rotasi pegawai;

  9. i

    Melaksanakan kegiatan pengadaan, pengembangan, dan pelatihan pegawai;

  10. j

    Melaksanakan penyelenggaraan lokakarya peningkatan keterampilan dasar teknik instruksional, applied approach, dan lokakarya lainnya;

  11. k

    Mengelola sistem informasi sumber daya manusia di bidang pengadaan, pengembangan, dan pelatihan;

  12. l

    Menyusun dan mengendalikan program kegiatan pengadaan, pengembangan, dan pelatihan;

  13. m

    Menyusun perencanaan pengadaan pegawai;

  14. n

    Memverifikasi dan memproses kenaikan pengangkatan jabatan fungsional pegawai;

  15. o

    Melaksanakan pelantikan pejabat fungsional pegawai;

  16. p

    Melaksanakan pelantikan pejabat manajerial;

  17. q

    Menyusun perencanaan kompetensi pegawai;

  18. r

    Membantu proses usulan tugas belajar pegawai;

  19. s

    Melaksanakan administrasi di bawah Manajer Pengadaan, Pengembangan, dan Pelatihan;

  20. t

    Melaksanakan pengembangan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya manusia di bawah Manajer Pengadaan, Pengembangan, dan Pelatihan;

  21. u

    Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja serta kegiatan di bawah Manajer Pengadaan, Pengembangan, dan Pelatihan;

  22. v

    Membantu pembuatan laporan Direktorat secara berkala; dan

  23. w

    Melakukan tugas tambahan lain dari Direktur Direktorat.

Portal layanan digital

Kelola publikasi dan layanan dari satu dashboard.

Sistem informasi bidang menyediakan pembuatan formulir, tautan pendek, QR code dinamis, dan pemantauan interaksi secara terpadu.

Masuk ke dashboard

Formulir digital

Rancang dan kelola respons.

Short link

Bagikan tautan yang ringkas.

QR code

Publikasikan kode yang terukur.