Pengadaan
Merencanakan dan melaksanakan pengadaan pegawai berdasarkan kebutuhan organisasi.
Bidang Pengadaan, Pengembangan dan Pelatihan
Melaksanakan pengadaan, pengembangan kompetensi, dan pelatihan pegawai secara terencana, terintegrasi, serta berkelanjutan untuk mendukung pencapaian visi Universitas Sumatera Utara.
3
Pilar utama
23
Mandat tugas
1
Portal terpadu


Landasan organisasi
Peraturan Rektor USU
Nomor 3 Tahun 2026
Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sumatera Utara.
Pasal 129
Mandat Manajer Pengadaan, Pengembangan, dan Pelatihan pada halaman 75–76.
Tentang kami
Bidang ini merupakan bagian dari struktur Direktorat Sumber Daya Manusia sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 123 Peraturan Rektor USU Nomor 3 Tahun 2026.
Merencanakan dan melaksanakan pengadaan pegawai berdasarkan kebutuhan organisasi.
Mendorong kompetensi, karier, promosi, mutasi, rotasi, dan tugas belajar pegawai.
Menyelenggarakan pelatihan, lokakarya, dan peningkatan keterampilan pegawai.
Ruang lingkup
Mandat Pasal 129 kami terjemahkan ke dalam enam kelompok layanan yang saling terhubung.
Perencanaan kebutuhan dan pelaksanaan pengadaan pegawai untuk mendukung kebutuhan organisasi.
Perencanaan kompetensi, promosi, mutasi, rotasi, jabatan fungsional, dan dukungan tugas belajar.
Pelatihan pegawai, PEKERTI, Applied Approach, serta lokakarya peningkatan keterampilan lainnya.
Penyusunan kebijakan, proses bisnis, prosedur operasional baku, RKAT, dan program kerja.
Pemrosesan pengangkatan jabatan fungsional serta pelantikan pejabat fungsional dan manajerial.
Sistem informasi SDM, pengendalian program, pemantauan, evaluasi, administrasi, dan pelaporan.
Mandat resmi
Daftar tugas berikut mengacu pada Pasal 129 Peraturan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2026.
Dokumen acuan
Pasal 129 · Halaman 75–76
Melaksanakan fungsi dan tugas di bidang pengadaan, pengembangan, dan pelatihan;
Membantu Sekretariat Direktorat membuat RKAT di bidang pengadaan, pengembangan, dan pelatihan;
Melaksanakan penyelenggaraan dan pengelolaan di bidang pengadaan, pengembangan, dan pelatihan;
Melaksanakan program kerja dan kegiatan Direktorat Sumber Daya Manusia bidang pengadaan, pengembangan, dan pelatihan;
Menyusun rancangan kebijakan di bidang pengadaan, pengembangan, dan pelatihan yang ditetapkan oleh Pimpinan Universitas;
Melaksanakan kebijakan di bidang pengadaan, pengembangan, dan pelatihan yang ditetapkan oleh Pimpinan Universitas;
Menyusun proses bisnis dan prosedur operasional baku di bidang pengadaan, pengembangan, dan pelatihan;
Menyusun dan melaksanakan rencana promosi, mutasi, dan rotasi pegawai;
Melaksanakan kegiatan pengadaan, pengembangan, dan pelatihan pegawai;
Melaksanakan penyelenggaraan lokakarya peningkatan keterampilan dasar teknik instruksional, applied approach, dan lokakarya lainnya;
Mengelola sistem informasi sumber daya manusia di bidang pengadaan, pengembangan, dan pelatihan;
Menyusun dan mengendalikan program kegiatan pengadaan, pengembangan, dan pelatihan;
Menyusun perencanaan pengadaan pegawai;
Memverifikasi dan memproses kenaikan pengangkatan jabatan fungsional pegawai;
Melaksanakan pelantikan pejabat fungsional pegawai;
Melaksanakan pelantikan pejabat manajerial;
Menyusun perencanaan kompetensi pegawai;
Membantu proses usulan tugas belajar pegawai;
Melaksanakan administrasi di bawah Manajer Pengadaan, Pengembangan, dan Pelatihan;
Melaksanakan pengembangan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya manusia di bawah Manajer Pengadaan, Pengembangan, dan Pelatihan;
Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja serta kegiatan di bawah Manajer Pengadaan, Pengembangan, dan Pelatihan;
Membantu pembuatan laporan Direktorat secara berkala; dan
Melakukan tugas tambahan lain dari Direktur Direktorat.
Portal layanan digital
Sistem informasi bidang menyediakan pembuatan formulir, tautan pendek, QR code dinamis, dan pemantauan interaksi secara terpadu.
Masuk ke dashboard →Formulir digital
Rancang dan kelola respons.
Short link
Bagikan tautan yang ringkas.
QR code
Publikasikan kode yang terukur.